Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti sitaan yang terdiri dari 316 perkara tindak pidana umum yang sudah diputuskan dari November 2013-November 2014 di Denpasar, Selasa.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalagunaan atau dikorupsikan oleh para staf di Kajari Denpasar," kata Kepala Kajari Denpasar, Jaya Kusuma.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu juga dilakukan dalam rangkaian memperingati Hari Antikorupsi Se-dunia.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai Rp26,79 miliar atau mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp51 miliar.
Barang bukti sitaan dari 316 perkara itu terdiri dari Ganja 21.740,13 gram, Heisish 94,88 gram, Ectasy 144,35 gram, Kokain 22,63 gram, Sabu-sabu 14.583,82 gram, tablet tanpa izin edar 8.551 butir, spirit 475 botol, Wine 348 botol, mesin odong-odong 1 buah, pintu kayu 3 buah, kaca mata 32 buah, DVD/VCD bajakan 2.208 keping, dan speaker JBL 4 buah.
Barang bukti sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan langsung, disaksikan oleh kepolisian, kejaksaan dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Made Suryatmaja mengatakan bahwa pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Pulau Dewata tidak cukup dengan memberikan hukuman kepada para pelaku, tetap melakukan berbagai upaya sehingga generasi muda tidak terjerumus menggunakan barang haram tersebut.
"Bali saat ini banyak menjadi tujuan pengedaran Narkoba sehingga kita harus bersinergi melakukan pencegahan kepada generasi muda kita," ujarnya.
Namun, pihaknya menyambut baik adanya penurunan angka pengguna Narkoba di Bali yang terlihat dari jumlah pemusnahan yang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Denpasar, Kombes Pol Djoko Hariutomo mengatakan bahwa terus melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus penyalahgunaan Narkoba di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut.
"Kami terus melakukan penyuluhan dan penyelidikan untuk menekan penyalahgunaan bada haram tersebut," ujarnya. (WDY)