Jakarta (Antara Bali) - La Galigo sudah dinobatkan UNESCO sebagai
salah satu warisan dunia, tetapi naskah atau arsip seperti apa yang bisa
menjadi warisan dunia?
Menurut website resmi UNESCO, La Galigo
merupakan naskah yang menggunakan bahasa Bugis yang tebalnya kira-kira
6000 halaman. Naskah Indonesia yang berasal dari sekitar abad ke-14 itu
diperkirakan menjadi yang terpanjang di seluruh dunia.
Tahun ini
Arsip Nasional Republik Indonesian (ANRI) mengajukan arsip Konferensi
Asia Afrika (KAA) sebagai warisan dunia. Menurut Prof. Dr.Ing. Wardiman
Djojonegoro ini syarat agar arsip atau naskah bisa menjadi salah satu
warisan dunia.
"Syarat yang pertama arsip asli serta dipelihara
dengan baik," katanya dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar
untuk menyelami dan menyebarluaskan nilai-nilai universal KAA yang harus
dilestarikan, Senin, (27/10).
Ia menimpali, "Misalkan Jepang ada
arsip yang berasal dari tahun 700. Sementara milik kita yang tertua,
yakni Negarakertagama tahun 1300."
Syarat yang kedua dan ketiga,
yakni arsip atau dokumen bisa diakses umum dan setelah itu panitia
warisan dunia (Memory of the World) akan menelitinya.
"Tahun
2013 saat kita mengajukan Babat Diponegoro ada 84 nominasi, yang
diterima 44," katanya. "Diponegoro tidak diterima saat itu, karena
naskah yang asli sudah hancur."
"Tetapi untungnya Belanda
mengopinya dan naskahnya ada di Perpustakaan Nasional dan di Leiden.
Jadi kita minta Belanda untuk menjadi co-nominator untuk bisa
menyakinkan UNESCO bahwa di negara tropis sudah tidak ada naskah Babat
Diponegoro yang asli. Kemudian naskah itu menjadi warisan dunia,"
tambahnya.
Arsip KAA yang diajukan ke UNESCO pada Maret 2014 lalu
ini terdiri dari tujuh roll film, lima ratusan lembar foto, dan 1700-an
lembar kertas arsip. (WDY)
Syarat agar Dokumen Peninggalan Sejarah Bisa Menjadi Warisan Dunia
Selasa, 28 Oktober 2014 7:03 WIB