Majelis hakim, AA Ketut Anom Wirakanta sependapat dengan tuntutan JPU karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mencoba melakukan permufakatan dengan cara memiliki narkotika golongan I.
"Terdakwa terbukti melawan hukum memiliki narkotiga golongan I dan melanggar pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Ayat Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa I, Charles Raymond Supit ditelpon seseorang mengaku bernama Gede pada (14/4) sekitar pukul 22.00 Wita yang menanyakan alamat kostnya dan menyepakati bertemu di SPBU Jalan Gunung Soputan Denpasar, Bali.
Terdakwa Charles yang tinggal satu kos dengan terdakwa II, Nur Shela Agustin, di Jalan Kabitra Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat diminta oleh Gede untuk dicarikan narkotika jenis ekstasi atau sabu-sabu sehingga terdakwa I langsung menelpon Olivia untuk meminta sabu-sabu tersebut.
Namun, karena telepon tidak dijawab Charles lantas menghubungi pacarnya bernama Angger dan memesan seperempat gram sabu-sabu. Namun, dijawab untuk paket kecil tidak ada sehingga pelaku memesan sabu-sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1,8 juta.
Namun, belum sempat menyerahkan barang tersebut Charles dan Nur Shela tertangkap oleh petugas di depan Hotel Melasti Beach Kuta pada (15/4), pukul 01.00 Wita.
Ketika digeledah ditemukan satu potong pipet warna bening bergaris merah yang di dalamnya berisi plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dalam saku kiri jaket yang digunakan Charles.
Selanjutnya, kedua terdakwa dibawa ke Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penimbangan barang bukti yang ternyata sabu-sabu seberat 0,48 gram.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, menyatakan menerima. (WDY)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026