Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen M. Purnama mengatakan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di masing-masing daerah bertujuan melindungi hutan dari perbuatan pembalakan atau penjarahan.
"KPH tersebut akan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap hutan-hutan yang ada di sekitar wilayahnya," kata Boen Purnama di Nusa Dua, Bali, Kamis.
Usai membuka acara "Forest Governance Challenges Beyond Copenhagen, An Asia-Pacific Perspective" itu, ia mengatakan, untuk pembentukan KPH diserahkan semuanya pada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
"Keberadaan KPH itu menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan untuk mewujudkan integrasi program kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Dikatakan, penyelenggaraan pembentukan KPH bertujuan untuk mewujudkan kelestarian hutan agar fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan dapat diselenggarakan secara efisien dan optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Tujuan pengelolaan hutan dilakukan melalui sejumlah kegiatan, yaitu tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi hutan dan reklamasi serta perlindungan hutan dan konservasi alam," ucapnya.
Menyinggung keberadaan hutan di Bali, Boen Purnama mengatakan, upaya Pemerintah Bali dalam melestarikan hutan tersebut cukup berhasil, karena bersama warga masyarakat berupaya melestarikan hutan tersebut.
"Apalagi Bali telah memiliki konsep keseimbangan hidup (Tri Hita Karana) yang dijadikan suatu pedoman, yaitu salah satunya dalam pelestarian lingkungan alam," katanya.
Ia juga mengatakan, konsep pelestarian hutan sebagai salah satu upaya mengatasi pemanasan global. Karena pepohonan dan tumbuhan tersebut mampu menyerap karbondioksida.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah bersama lembaga swadaya masyarakat yang peduli lingkungan terus berupaya menyosialisasikan pentingnya keberadaan hutan dimuka bumi.
"Kita terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan hutan. Karena pengurangan lahan hutan akan berpengaruh terhadap kondisi wilayah tersebut. Seperti debit mata air akan menurun," ujarnya.
Berdasarkan data 70 persen dari luas daratan Indonesia adalah kawasan hutan, atau sekitar 130 juta hektare (ha) luas hutan Indonesia. Dari 130 juta itu, 43 juta ha merupakan hutan primer atau sekitar 4,2 persen.(*)
Pembentukan KPH Upaya untuk Perlindungan Hutan
Kamis, 5 Agustus 2010 13:38 WIB