Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan secara substansi, gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah benar dan tepat.
"Sejauh menyangkut substansi, menurut saya secara umum sudah bagus dan memenuhi syarat hukum. Tinggallah pembuktiannya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta itu, jika benar ada belasan apalagi puluhan juta pemilih yang bermasalah, tidak jelas, tumpang tindih, diduga fiktif, memilih di lebih dari satu TPS, termasuk penggunaan KTP di luar tempat tinggal yang bersangkutan, maka pilpres menjadi cacat hukum.
"Terlepas dari soal menguntungkan siapa atau menguntungkan pasangan yang mana, adanya kesalahan-kesalahan jumlah pemilih yang signifikan itu maka pemilu perlu diulang tanpa harus menghitung berapa persisnya selisih suara masing-masing."
"Tapi, sekali lagi, kalau pemohon bisa membuktikan dalil-dalilnya itu. Kalau tak bisa membuktikan, ya, selesai dan MK tinggal mensahkan hasil pilpres yang ditetapkan 22 Juli 2014 oleh KPU," kata Mahfud.
Terkait persidangan pertama gugatan Prabowo-Hatta, Mahfud menyatakan secara teknis prosedural, sidang pertama merupakan hal biasa dan selalu terjadi pada tiap sidang pertama.
"Majelis hakim MK memberi saran dan meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Jadi itu bukan kesalahan yang berarti dari pemohon," kata Mahfud. (WDY)
Substansi Gugatan Prabowo-Hatta Penuhi Syarat Hukum
Rabu, 13 Agustus 2014 21:06 WIB