Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Gusti Putu Widjera mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga Kota Denpasar menyelidiki ada dugaan penerimaan peserta didik baru tahun 2014/2015 di SMP Negeri 1 Denpasar diluar ketentuan.
"Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Denpasar untuk menyelidiki dan memanggil Kepala SMPN 1 Denpasar, karena ada warga yang mengeluhkan, bahwa menerima siswa yang nilai NEM nya tidak memenuhi persyaratan, tetapi mereka menggunakan jalur prestasi. Tapi prestasinya dimiliki fiktif," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan walau Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kerja sama dengan lembaga Ombusman RI dalam pengawasan penerimaan siswa baru tersebut.
"Jika masih dilakukan oknum-oknum sekolah negeri, khususnya mulai tahun ini di Kota Denpasar, maka diharapkan instansi terkait melakukan tindakan sesuai dengan pelanggaran tersebut," katanya.
Widjera juga berharap kepada instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah negeri, baik SMP maupun SMA dan SMK. Siapa tahu setelah berjalan sebulan proses belajar mengajar, karena dianggap tidak ada pengawasan dari instansi terkait mereka kembali menerima siswa dari jalur belakang.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum guru negeri bermain diluar aturan yang telah ditetapkan, seperti menerima siswa dari jalur belakang, termasuk juga menerima siswa pindahan dari sekolah swasta.
"Oleh karena itu saya harapkan instansi terkait melakukan inspeksi dan pengawasan, sehingga penerimaan siswa harus dilakukan secara transparansi. Walau dalam penerimaan siswa memang sudah ditentukan kuota di masing-masing sekolah," ucap politikus Partai Demokrat.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan dari pengalaman tahun sebelumnya, sekolah-sekolah negeri, yaitu SMP dan SMA/SMK di Denpasar membengkak dari kuota ketersediaan ruang dan bangku sekolah.
"Sekolah tersebut beralasan karena pihak sekolah tidak bisa menolak, sebab beberapa siswa mendapatkan rekomendasi dari pejabat tertentu maupun tokoh-tokoh masyarakat. Namun mulai tahun ini sudah ada kesepakatan Pemkot Denpasar dengan Ombusman RI dalam penerimaan siswa harus berdasarkan aturan dan kuota dimasing-masing sekolah negeri bersangkutan," katanya
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardani mengatakan penerimaan siswa baru semua diserahkan pada kabupaten dan kota.
"Mekanisme dan aturan penerimaan siswa sudah diserahkan kepada kabupaten dan kota. Jika masih ada oknum sekolah yang melanggar aturan, maka Disdikpora setempat bisa memberi sanksi terhadap sekolah bersangkutan," katanya. (WDY)