Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana tidak menemukan bukti pelanggaran KPPS TPS IV, Kelurahan Dauhawaru, yang sebelumnya diduga mencoblos sisa surat suara, sehingga diprotes saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor serta saksi-saksi, kami tidak menemukan bukti pencoblosan lebih dari satu kali, termasuk terhadap sisa surat suara, yang sebelumnya diduga dilakukan salah satu anggota KPPS," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Kamis.

Selain dari pemeriksaan di Kantor Panwaslu, menurutnya, saat penghitungan di TPS, Rabu (9/7) malam, kian menguatkan tidak ada pelanggaran karena antara jumlah total surat suara, dengan surat suara yang terpakai seimbang.

"Memang ada kelebihan satu surat suara sisa, tapi itu tidak mempengaruhi perolehan suara sah dua pasangan Capres dan Cawapres. Kalau memang ada pencoblosan sisa surat suara, harusnya jumlahnya kurang bukannya lebih," ujarnya.

Adanya kelebihan satu surat suara sisa, dibandingkan dengan jumlah total surat suara yang diterima TPS tersebut serta surat suara yang terpakai, menurutnya, karena ada kesalahan penghitungan dari awal TPS buka.(GBI)


Pewarta: Oleh Gembong Ismadi
Editor : Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026