Batam (Antara Bali)
- Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat mencanangkan Hari Era
Kebangkitan Industri Mineral Indonesia untuk meneguhkan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Ini seremoni untuk meneguhkan bahwa kebijakan kami melalui UU itu tidak
salah. Karena, salah satu industri besar di dunia (Tiongkok) sudah ikut
mengimplementasi UU tersebut," ujar Menperin di Batam, Jumat.
Menperin mengatakan, penerapan UU tersebut dapat berjalan atas kerja
sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan industri lokal.
Menurut Menperin, terdapat pihak yang pro dan kontra terhadap ketetapan
tersebut, namun pemerintah tak bergeming demi terciptanya nilai tambah
dari sumber daya alam tanah air.
Menperin mengatakan, Tiongkok, negara yang selama ini menimbun hasil
tambang mentah dari Indonesia, ikut mendukung UU tersebut, dengan enam
perusahaan yang berinvestasi senilai 10 miliar dollar AS di Indonesia.
"Semua (investasi) dari Tiongkok. Oleh karena itu saya khusus memberi apresiasi bahwa mereka tanpa ragu-ragu, setelah tahu policy Indonesia yang stop ekspor bahan mentahnya, akhirnya mereka satu per satu untuk investasi," ujar Menperin.
Sementara itu, lanjut Menperin, Jepang yang juga menimbun nikel dari
Indonesia selama puluhan tahun, masih belum menerima keputusan tersebut.
"Kalau Jepang masih komplain terus. Tapi, ya kami melayani yang
komplain, apalagi yang mau berinvestasi," kata Menperin.(WDY)
Menperin Canangkan Hari Era Kebangkitan Industri Mineral Indonesia
Jumat, 30 Mei 2014 20:38 WIB