Gianyar (Antara Bali) - Petugas pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis menyegel tower milik PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) yang berdiri di lingkungan Candi Baru.
"Penyegelan ini kami lakukan lantaran pembangunan tower yang sudah mangkrak selama delapan tahun ini tak memiliki izin," kata Kepala Bidang Dishubkominfo Kabupaten Gianyar I Wayan Sutha di sela-sela memimpin proses penyegelan tower tersebut.
Sebelum melakukan penyegelan tower, kata Sutha, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada PT SKP, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Untuk itu, pihaknya turun ke lapangan dan langsung menyegel tower setinggi 48 meter itu.
"Kami tidak akan memberikan ampun bagi berbagai bentuk pelanggaran. Kami harus melakukan penyegelan ini," katanya menegaskan.
Pihaknya hanya menyegel tower tersebut dan belum melakukan upaya pembongkaran. Meskipun demikian, pihaknya sudah memasang pengumuman di tower tersebut dengan bertuliskan mengenai wajib bongkar sampai batas waktu pada 31 Juli 2010.
"Kalau sampai batas yang kami tetapkan, tower ini tetap tidak dibongkar oleh pemiliknya, maka kami yang langsung akan melakukan pembongkaran," kata dia menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk membuat jera para pemilik tower, sehingga sebelum melakukan pembangunan mereka harus sudah mengurus izin dan menaati semua peraturan yang sudah ada.
"Kalau ada tower yang sampai saat ini belum mengantongi izin, silahkan secepatnya diurus," ujarnya.
Selain tower milik SKP ini, lanjut Sutha, masih ada enam tower lain yang diduga belum mengantongi izin, diantaranya empat tower milik PT Telkom yang berdiri di Kota Gianyar, Ubud, Celuk, dan Tampaksiring, sedangkan dua lainya milik stasiun radio. Kedua tower radio ini berdiri di wilayah Tulikup serta Batubulan, Kecamatan Sukawati.
"Kami melakukan penelusuran dulu soal dugaan itu. Kalau pemiliknya membandel, kami akan melakukan penyegelan juga dan bahkan kalau perlu dilakukan pembongkaran," kata Sutha menegaskan. (*T007)