Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak delapan koperasi di Provinsi Bali dapat teguran dari pemerintah daerah setempat karena belum melaksanakan rapat anggota tahunan untuk mempertanggungjawabkan keuangan tahun anggaran 2013.
"Pada 17 April lalu, kami sudah mengundang 23 koperasi yang awalnya belum melaksanakan RAT. Hanya saja, delapan koperasi di antaranya hingga saat ini masih belum menggelar RAT, sedangkan 15 koperasi lainnya sudah," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Dewa Nyoman Patra di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, untuk koperasi primer itu periode RAT seharusnya pada Januari-Maret, namun hingga April, dari total 134 koperasi binaan Pemprov Bali, ternyata masih menyisakan delapan koperasi serba usaha belum melaksanakan RAT.
"Dalam kondisi normal, seharusnya tidak ada alasan bagi koperasi untuk tidak RAT karena RAT merupakan wujud tanggung jawab pengurus koperasi kepada anggotanya," ucapnya.
Pihaknya memberikan surat teguran tersebut sebagai bentuk peringatan agar segera melaksanakan RAT dan tidak mengulangi lagi untuk tahun-tahun berikutnya. (M038)
Delapan Koperasi Dapat Teguran
Jumat, 2 Mei 2014 14:25 WIB