Jakarta (Antara Bali) - Orangtua korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) mengajukan gugatan perdata terhadap sekolah internasional itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami tujukan kepada JIS sebagai tergugat I dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tergugat II," kata pengacara keluarga korban, OC Kaligis, di Jakarta, Senin.
Kaligis mendaftarkan gugatan perdata terhadap JIS dengan Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel tertanggal 21 April 2014.
Ia menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat Nomor: 0348/0/1977 berisi izin pendirian dan penyelenggaraan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama hingga Sekolah Menengah Atas kepada JIS.
Pemerintah belum memberikan izin kepada JIS untuk mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Internasional Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini sehingga seharusnya sekolah itu tidak bisa membuka dan menyelenggarakan sekolah untuk anak usia dini.
Sementara Kemendikbud, menurut Kaligis, telah lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini sehingga sekolah yang belum punya izin bisa menyelenggarakan kegiatan pendidikan. (WDY)