Jakarta (Antara Bali) - Orangtua korban kekerasan seksual di Jakarta International
School (JIS) mengajukan gugatan perdata terhadap sekolah internasional
itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan telah melakukan
perbuatan melawan hukum.
"Kami tujukan kepada JIS sebagai tergugat I dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tergugat II," kata pengacara keluarga
korban, OC Kaligis, di Jakarta, Senin.
Kaligis mendaftarkan gugatan perdata terhadap JIS dengan Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel tertanggal 21 April 2014.
Ia
menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menerbitkan surat Nomor: 0348/0/1977 berisi izin pendirian dan
penyelenggaraan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama hingga Sekolah
Menengah Atas kepada JIS.
Pemerintah belum memberikan izin kepada
JIS untuk mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Internasional Tingkat
Pendidikan Anak Usia Dini sehingga seharusnya sekolah itu tidak bisa
membuka dan menyelenggarakan sekolah untuk anak usia dini.
Sementara
Kemendikbud, menurut Kaligis, telah lalai mengawasi sekolah
internasional pendidikan tingkat usia dini sehingga sekolah yang belum
punya izin bisa menyelenggarakan kegiatan pendidikan. (WDY)
Keluarga Korban Kekerasan Seksual Gugat JIS
Senin, 21 April 2014 13:58 WIB