Negara (Antara Bali) - Puluhan anjing dengan harga mencapai jutaan rupiah, disuntik mati petugas di Kantor Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Selasa.
Puluhan anjing ras jenis pomerian, siberian hunsky, mini pom dan lecy, ini diamankan petugas karantina saat berusaha diselundupkan dari Jawa ke Bali, dengan menggunakan bus umum Jumat (11/4) dinihari.
"Sementara untuk dua ekor kucing persia dan puluhan burung, kami kembalikan ke daerah asalnya karena penanggungjawabnya jelas. Puluhan anjing tersebut kami musnahkan, karena tidak ada yang datang mengaku sebagai pemiliknya," kata Kepala Seksi Pengawasan Dan Penindakan, Balai Karantina Pertanian Bali, Ida Bagus Eka Ludra.
Ia mengatakan, setiap hewan yang tertangkap, pihaknya tidak langsung melakukan pemusnahan, tapi berusaha mencari penanggungjawabnya.
"Jika penanggungjawab hewan tersebut bisa melengkapi dokumen dalam waktu satu kali duapuluh empat jam, biasanya untuk jenis hewan yang dilarang masuk ke Bali kami kembalikan ke daerah asal," ujarnya.
Khusus untuk 31 anjing ras tersebut, ia mengaku, sudah berusaha menghubungi nama-nama orang yang tertera dalam kotak wadah anjing tersebut, namun tidak ada yang mau bertanggungjawab.
"Kami tidak mau ambil resiko, apalagi Bali sempat terkena wabah rabies. Jadi pemusnahan anjing-anjing ini sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Menurutnya, sejak wabah rabies muncul, Bali ditetapkan sebagai kawasan karantina penyakit anjing gila, yang dikuatkan dengan Peratuan Menteri Pertanian No 1696 Tahun 2008.
"Dalam peraturan tersebut, hewan penular rabies seperti anjing, kucing, keras dan sejenisnya, dilarang masuk ke Bali untuk sementara waktu. Sampai sekarang peraturan tersebut masih berlaku, karena belum dicabut," katanya.
Selain Peraturan Menteri Pertanian, menurutnya, penyelundupan hewan juga melanggar Peraturan Gubernur Bali No 88 tahun 2008 dan Undang-Undang No 16 Tahun 1992.(GBI)