Denpasar (Antara Bali) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah enggan menghadiri karnaval yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali di kawasan monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Sabtu sore.
"Kami sudah memberikan porsi yang sama untuk para calon legislatif dan DPD dalam melakukan sosialisasi. Sekarang kembali lagi kepada mereka, apakah mau atau tidak menggunakannya," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandhi, di Denpasar, Sabtu.
Terkait dengan ketidakhadiran calon anggota DPD tersebut, KPU Provinsi Bali tidak memberikan sanksi karena acara tersebut tidak bersifat wajib. "Kami sudah memberikan undangan kepada semua peserta pemilu," ujarnya.
Acara tersebut dihadiri oleh 12 perwakilan partai politik, namun untuk calon anggota DPD hanya dihadiri oleh sembilan orang. "Kesembilan orang tersebut juga bukan calonnya langsung yang datang, tapi ada yang diwakili oleh penghubungnya," kata Raka Sandhi. (M038)