"Kami sudah memberikan porsi yang sama untuk para calon legislatif dan DPD dalam melakukan sosialisasi. Sekarang kembali lagi kepada mereka, apakah mau atau tidak menggunakannya," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandhi, di Denpasar, Sabtu.
Terkait dengan ketidakhadiran calon anggota DPD tersebut, KPU Provinsi Bali tidak memberikan sanksi karena acara tersebut tidak bersifat wajib. "Kami sudah memberikan undangan kepada semua peserta pemilu," ujarnya.
Acara tersebut dihadiri oleh 12 perwakilan partai politik, namun untuk calon anggota DPD hanya dihadiri oleh sembilan orang. "Kesembilan orang tersebut juga bukan calonnya langsung yang datang, tapi ada yang diwakili oleh penghubungnya," kata Raka Sandhi. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Argawa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.