Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) di Pulau Dewata tidak akan mengeluarkan dispensasi bagi kendaraan bermotor untuk bisa lalu lalang pada Hari Suci Nyepi, Senin, 31 Maret 2014.
"Tidak ada keistimewaan bagi siapapun untuk bisa menggunakan kendaraan bermotor saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian, kecuali dispensasi yang dikeluarkan oleh bendesa adat (desa pekraman) untuk warganya yang mendesak, karena sakit atau melahirkan ke rumah sakit," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali, I Ketut Teneng di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, untuk itu bagi instansi pemerintah dan swasta yang mengemban tugas pelayanan publik yang sangat darurat agar menyiapkan petugasnya di tempat kerja sehari sebelumnya hingga seusai Nyepi.
Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1936, Senin, 31 Maret 2014 mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 06.00 kembali keesokan harinya.
Oleh sebab itu mereka yang mendapat mandat mengemban tugas pada Hari Suci Nyepi itu mempersiapkan dirinya dengan baik, terutama menyangkut konsumsi, karena akan berada di tempat kerja lebih dari 24 jam.
Instansi vital yang tetap memberikan pelayanan atau petugasnya siaga penuh pada Hari Raya Nyepi, antara lain rumah sakit, Dinas Pemadam Kebakaran, petugas PLN, Bandara Ngurah Rai, di samping karyawan hotel.
Ketut Teneng menambahkan, karyawan yang mengemban tugas yang sudah ada di tempat sehari sebelum Nyepi sehingga tidak akan mengganggu dan tetap menghormati pelaksanaan tapa brata penyepian.
Dengan demikian berbagai jenis kendaraan di Bali yang mencapai 2,35 juta unit akan tetap diparkir di tempatnya masing-masing.
Untuk itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika jauh sebelumnya telah bersurat kepada empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu terkait dengan penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dan seluruh pelabuhan laut tujuan ke Bali terkait Hari Suci Nyepi tersebut.
Surat Nomor 003.2/23168/DPIK tertangggal 30 Desember 2013 itu disampaikan kepada Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring.
Selain itu juga disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Laut dan Udara di lingkungan Kementerian Perhubungan, di samping Ketua DPRD Bali dan seluruh bupati dan wali kota di Pulau Dewata.
Surat pemberitahuan kepada empat menteri terkait itu dengan harapan dapat meneruskan kepada seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia maupun mancanegara sehingga tidak menjadwalkan penerbangan ke Bali, saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian pada hari Senin, 31 Maret 2014, ujar Ketut Teneng. (WDY)