Jakarta (Antara Bali) - Rapat Dewan Gula Indonesia (DGI) di Kementerian Pertanian,
Selasa menyepakati Harga Patokan Petani atau Harga Pokok Penjualan (HPP)
2014 sebesar Rp.9.500/kg.
Pertemuan yang dipimpin Menteri Pertanian Suswono dan dihadiri
Menteri Perdagangan M.Lutfi itu serta asosiasi pergulaan itu berlangsung
tertutup.
"Penetapan HPP gula (Rp.9.500/kg) tersebut telah mempertimbangkan
biaya pokok produksi sebesar Rp.8.740/kg yang merupakan hasil kajian
kalangan akademisi dari Universitas Jember, Universitas Gajah Mada dan
Institut Pertanian Bogor," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan
seusia Rapat DGI.
HPP gula, tambahnya, merupakan biaya pokok produksi ditambah 10
persennya sehingga didapatkan angka tersebut, yakni sekitar Rp.9.500/kg.
Namun demikian, lanjut Wamen, besaran HPP gula tersebut masih
merupakan usulan DGI untuk diajukan ke Menteri Perdagangan agar bisa
dijadikan ketetapan.
"HPP yang ditetapkan Menteri Perdagangan tidak boleh lebih rendah dari biaya pokok produksi," katanya.
Sementara itu Menteri Perdagangan M.Lutfi yang tidak mengikuti
rapat tersebut hingga selesai menyatakan, selaku pemerintah pihaknya
mengharapkan harga gula akan stabil.
Saat ditanyakan besaran HPP gula yang akan ditetapkan, Mendag tidak
menyatakan secara pasti namun jangan sampai memberatkan masyarakat
konsumen.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI)
Sumitro Samadikun mengatakan tahun ini akan ada kenaikan ongkos tebang
angkut sebesar 50 persen dari Rp.8.000 per kuintal menjadi Rp.12.000 per
kuintal, sementara upah buruh juga ikut naik menyesuaikan kenaikan UMR
daerah yang rata-rata naik 20 persen.
Oleh karena itu, tambahnya, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah
agar menaikkan HPP gula tahun ini sebesar 31,6 persen atau menjadi
Rp.10.664/kg dari sebelumnya Rp.8.100/kg.
"Usulan HPP ini dengan asumsi rendemen tebu sebesar 7 persen. Artinya, usulan HPP dari kami ini rasional," katanya.
Sumitro menjelaskan sejak tahun lalu, HPP gula yang di patok sebesar
Rp.8.100/kg sudah tidak rasional, idealnya berada di kisaran Rp.9.900/kg.
Menurut dia, hal itu didasarkan pada harga beras saat itu yang mencapai Rp.6.600/kg.
"Idealnya, HPP gula 1,5 kali harga beras yang berlaku saat itu. Jadi,
kalau harga beras Rp.6.600/kg berarti HPP gula seharusnya Rp.9.900/kg,"
katanya.
DGI Sepakati HPP Gula Rp.9.500/kg
Rabu, 12 Maret 2014 7:08 WIB