Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana mewaspadai transaksi atau jual beli terhadap formulir C6, yang merupakan surat panggilan bagi pemilih untuk mencoblos di TPS.

"Formulir C6 ini sering dijadikan komoditi politik, khususnya untuk pemilih lanjut usia. Saat dilihat mereka tidak mungkin datang ke TPS, formulir tersebut dijual ke yang membutuhkan," katanya, saat mengikuti kunjungan Muspida Jembrana ke Sekretariat DPC PDI P, Gerindra dan DPD II Golkar, Rabu.

Menurutnya, praktek jual beli formulir C6 pernah terjadi di daerah lain, sehingga pihaknya minta segenap petugas di TPS untuk melakukan pengawasan ketat.

"Awasi orang-orang yang masuk ke TPS. Karena petugas adalah warga sekitar TPS, tentu kenal dengan pemilih yang datang. Jangan sampai ada pemilih dua kali mencoblos, dengan membawa surat panggilan memilih milik orang lain," ujarnya.

Kepada saksi, ia juga minta mereka tidak menandatangani berita acara, sebelum penghitungan suara selesai, karena hal ini juga bisa terjadi, dan memicu kecurangan.(GBI)


Pewarta: Oleh Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026