Denpasar (Antara Bali) - Dua pelaku penjual minuman keras (miras) di dua lokasi berbeda, dikenai sanksi tindak pidana ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
Seorang petani, I Wayan Suweta (54) dijatuhi hukuman penjara, namun wajib membayar denda sebesar Rp.400.000 akibat menyimpan 12 jirigen minuman keras tanpa izin dari pihak berwajib.
"Terdakwa melanggar Pasal 18 Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012, tentang Pengendalian dan peredaran minuman beralkohol," ujar Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, A.A Ketut Anom Wirakanta.
Suweta (54) tertangkap tangan menyimpan dan mengedarkan minuman keras, pada 10 Februari 2014 pukul 23.00 Wita. Polisi menggeledah tersangka di kediamannya saat akan menjual minuman tersebut di sebuah warung.
Belum sempat menjual hasil minuman itu, pelaku keburu ditangkap petugas kepolisian tak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita 12 jirigen atau kurang lebih sebanyak 360 liter minuman keras jenis arak khas Bali yang dibeli tersangka dari temannya di Desa Sidemen, Karangasem.
Terdakwa mengaku membeli minuman keras tersebut dari temannya seharga Rp.1,8 juta yang rencananya akan dijual ke Warung Maya seharga Rp.3,3 juta untuk memperoleh keuntungan lebih banyak.
Sementara itu, di ruang sidang yang sama, Hakim menyidangkan tindak pidana ringan terhadap I Ketut Gunawan (36), karena menjual 12 botol minuman keras jenis arak di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, pada 27 Februari 2014, pukul 13.15 Wita.
I Ketut Gunawan (36) menjual minuman keras tersebut di kawasan terminal keberangkatan jalur darat, Ubung, Denpasar sehingga tidak dijatuhi hukuman penjara namun wajib membayar denda sebesar Rp.200.000.
Terdakwa digiring oleh petugas dari Polsek Denpasar Barat beserta barang bukti 12 botol minuman keras jenis arak untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, Gunawan dikenakan Pasal 9 yo pasal 1 mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 11 tahun 2002 tentang usaha perdagangan minuman keras.(WDY)
Dua Penjual Miras Dikenai Sanksi Tipiring
Jumat, 28 Februari 2014 17:03 WIB