Denpasar (Antara Bali) - Penjual minuman keras (miras) di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
Sidang yang dipimpin majelis hakim I Dewa Made Puspa Adnyana tersebut terhadap I Putu Sujarwa (40) itu tidak dijatuhi hukuman penjara, namun wajib membayar denda sebesar Rp300 ribu akibat menjual tiga botol minuman keras tanpa izin dari pihak berwajib.
"Terdakwa melanggar Pasal 18 Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan peredaran minuman beralkohol tersebut," ujar Puspa Adnyana.
Sujarwa (40) tertangkap tangan membawa minuman keras itu, pada 24 Januari 2014 pukul 11.30 Wita. Polisi menggeledah tersangka saat akan menjual minuman tersebut di sebuah hiburan malam.
Belum sempat menjual hasil minuman itu, pelaku keburu ditangkap petugas kepolisian tak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Legian, Kuta, Kabupaten Badung.
Dari Hasil Penggeledahan, polisi menyita satu botol minuman keras milik midori, southem comfort (1), dan minuman arak khas bali (1) yang dibeli tersangka dari temannya yang kini masih buron.
Sementara itu, di ruang sidang yang sama Hakim menyidangkan tindak pidana ringan terhadap Chung Koo (59) karena membuang sampah di sembarang tempat di By Pass Ngurah Rai, Denpasar, pada 10 Februari 2014, pukul 10.00 Wita.
Chung Koo membuang sampah dalam waktu lama di lahan milik orang lain yang mengakibatkan polusi dan mencemari lingkungan sekitarnya sehingga tidak dijatuhi hukuman penjara namun wajib membayar denda sebesar Rp500.000.
Akibat perbuatanya, Chung Koo dikenakan Pasal 27 ayat 2 mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tentang kebersihan dan ketertiban umum. (*/DWA)