Denpasar (Antara Bali) - Boo Guan Teik (46) dan Chang Cheng Weng (39), warga negara Malaysia yang terlibat dalam kasus impor sabu-sabu dituntut penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Ni Made Sulasmini itu, keduanya juga dituntut subsider satu tahun penjara serta membayar denda masing-masing Rp2 miliar.

Jaksa juga menilai bahwa keduanya bersalah melakukan permufakatan bersalah mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I dari Hongkong ke Indonesia. Kedanya ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, 20 Januari 2010.

Pada sidang itu juga diungkapkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.109,65 gram bruto dari Guan Teik dan 1.060,10 gram kristal bening mengandung narkotika dari Cheng Weng. Semua barang haram itu dililitkan di pinggangnya.

Disebutkan bahwa saat keduanya diketahui membawa sabu-sabu saat turun dari pesawat Cathay Pacific yang terbang dari Hongkong di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Koordinator jaksa I Nyoman Sucitrawan dalam tuntutannya menambahkan, unsur mengimpor para terdakwa terpenuhi dan tanpa dilengkapi izin khusus yang diberikan oleh Menteri Kesehatan.

"Perbuatan terdakwa memasukkan narkotika ke Bali mendapat imbalan 1.500 dolar Amerika," ujarnya.

Mendapat tuntutan seberat itu, penasihat hukum terdakwa Muhamad Husein menilai hal itu sangat berlebihan.

"Klien kami dari latar belakang tidak mampu. Mereka hanya ingin memperoleh sesuatu, namun di tidak menyadari membawa barang bukti ternyata risiko berat, seperti ini," katanya.

Menurut Husein, dengan peran kedua terdakwa sebagai kurir yang tidak mengetahui apa-apa atas barang yang dibawanya, apalagi bukan anggota jaringan narkoba internasional, mestinya hal itu menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut kliennya.   

Hakin menunda sidang hingga 22 Juni dengan agenda pembacaan pledoi.(*)


Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026