Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat mengenakan wajib lapor kepada PAI (32), pelaku penembakan terhadap seorang warga Anak Agung Ngurah Dedy Laksamana (32), yang dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami kenakan kepada pelaku wajib lapor," kata Kepala Polsek Denpasar Barat Komisaris Erwin Pratomo di Denpasar, Kamis.
Polisi sendiri, kata dia, menerapkan pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun, maka polisi tidak berwenang untuk menahan pelaku namun memberikan wajib lapor. Pelaku sempat diamankan oleh polisi selaam 1 X 24 jam sebelum dilepaskan kembali.
Menurut dia, senjata yang digunakan pelaku bukan senjata api melainkan "air soft gun" yang ditembakkan ke udara oleh pelaku saat berhadapan dengan korban.
"Air soft gun" itu, lanjut Erwin, memiliki kekuatan tembak sepanjang 35 meter sedangkan senjata api memiliki kekuatan tembak di atas 50 meter sesuai dengan UU Darurat. (*/DWA)
Polisi Kenakan Wajib Lapor Penembakan
Kamis, 16 Januari 2014 17:27 WIB