"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tempat ini digunakan untuk pengoplosan gas," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Ida Bagus Made Sarjana di Denpasar, Kamis.
Penangkapan tersebut dilakukan saat polisi melakukan penggerebekan di gudang elpiji milik PT Paon Dewata yang berlokasi bersebelahan dengan sebuah toko modern di Jalan Kargo Taman, Denpasar pada Rabu (8/1) sekitar pukul 05.00 Wita.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IMS (24), IGMA (26), dan KEAG (20) yang ketiganya merupakan karyawan setempat.
Selain menahan tiga orang, polisi juga menahan, INK (41) yang merupakan bos tiga tersangka.
"Pemilik usaha itu juga ditahan yang dengan sebelumnya mendatangi Polresta Denpasar setelah tiga tersangka ditangkap," ujar Sarjana. (DWA)
: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.