Singaraja (Antara Bali) - Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, segera menerima rapelan kenaikan tunjangan beras sebagaimana Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-33/PB/2013.
"Rapelan yang diterima PNS adalah selisih harga beras sebelum kenaikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, di Singaraja, Selasa.
Dalam Perdirjen tertanggal 2 Agustus 2013 itu menyatakan bahwa besaran tunjangan beras tahun 2013 naik menjadi Rp6.976 per kilogram dari semula Rp6.750 per kilogram sehingga ada selisih Rp226 per kilogram.
"Kenaikan tunjangan beras ini terhitung mulai 1 Januari 2013 sehingga nanti akan ada pembayaran kekurangan gaji mulai tanggal tersebut," kata Sekda.
Dana untuk membayar selisih tunjangan beras itu sudah ada dalam APBD Perubahan 2013, namun akan dibayarkan tahun ini. (WRA)