"Rapelan yang diterima PNS adalah selisih harga beras sebelum kenaikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, di Singaraja, Selasa.
Dalam Perdirjen tertanggal 2 Agustus 2013 itu menyatakan bahwa besaran tunjangan beras tahun 2013 naik menjadi Rp6.976 per kilogram dari semula Rp6.750 per kilogram sehingga ada selisih Rp226 per kilogram.
"Kenaikan tunjangan beras ini terhitung mulai 1 Januari 2013 sehingga nanti akan ada pembayaran kekurangan gaji mulai tanggal tersebut," kata Sekda.
Dana untuk membayar selisih tunjangan beras itu sudah ada dalam APBD Perubahan 2013, namun akan dibayarkan tahun ini. (WRA)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.