"Selanjutnya mereka yang melakukan pelanggaran itu akan kami panggil," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, kelima calon angota legislatif yang melakukan pelanggaran kampanye itu berasal dari Kabupaten Buleleng (untuk DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten Badung), Kabupaten Tabanan (untuk DPRD Kabupaten Tabanan), Kabupaten Klungkung (untuk DPR), dan Kabupaten Buleleng (untuk DPRD setempat).
"Dari lima kasus pelanggaran itu, empat di antaranya kampanye di media cetak dan satu kasus kampanye di media portal berita," kata Ketut Rudia.
Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPR, DPRD, dan DPD disebutkan mengenai ketentuan kampanye di media cetak dan elektronik bisa dilakukan 21 hari menjelang Pemilu 2014.
Selain pelanggaran kampaye di media cetak dan elektronik, Bawaslu Provinsi Bali juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh beberapa caleg. (M038)
Pewarta: Oleh I Made ArgawaEditor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.