Singaraja (Antara Bali) - Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Putu Singyen harus berurusan dengan polisi karena diduga menganiaya seorang pemandu lagu di rumah karaoke GS.
"Kasus itu masih ditangani Polsek Seririt," kata Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.
Akibat perbuatannya itu, korban atas nama Devi Ismayani (34) yang beralamatkan di Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, mengalami luka memar pada bagian dada.
Korban yang bekerja mendampingi para pengunjung karaoke untuk bernyanyi bersama itu mengaku ditendang oleh pelaku yang tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (3/1) malam.
Kapolres berjanji akan mengusut kasus tersebut, meskipun kedua belah pihak pada akhirnya menyelesaikannya secara kekeluargaan. (M038)
Anggota DPRD Buleleng Aniaya Pemandu Lagu
Senin, 6 Januari 2014 9:39 WIB