Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa, terdakwa Hendra Kurniawan (43) melalui penasihat hukumnya, Dewa Agus Satria Wijaya, mengemukakan alasan bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai bandar narkoba karena hanya sebagai pencandu.
"Oleh karena itu, kami minta klien kami dibebaskan karena dalam perkara ini yang bersangkutan perlu menjalani rehabilitasi dan melakukan pencucian uang," katanya membacakan nota pembelaan dalam sidang tersebut.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam kesempatan itu, Dewa Agus menilai tuntutan JPU terlalu berat dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kliennya, di antaranya tidak pernah melakukan menggunakan kartu debit untuk bertransaksi narkoba. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Surya: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.