Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nursyam, Jaksa Penuntut Umum Luga menjerat terdakwa Ni Made Werni (47) dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan dan meperniagakan satwa yang dilindungi berupa penyu hijau dalam keadaan mati," kata Luga membacakan surat dakwaan.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi di warungnya di Jalan Ulun Suwi, Kuta, pada 1 Agustus 2013 sekitar pukul 01.30 Wita karena kedapatan menyimpan penyu hijau dalam kantong plastik berwarna merah yang dimasukan ke alat pembeku (freezer).
Kepada petugas, Made Werni mengaku membeli penyu hijau tersebut dari seseorang laki-laki yang mengaku berasal dari Jawa dan kini masih buron. "Saya membeli penyu dari seorang laki-laki dengan harga Rp1,5 juta sebanyak 69 kilogram," ujarnya. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Surya: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026