"Nanti di kantor ya," kata Hamdan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan Hamdan hari ini merupakan pemanggilan ulang karena sebelumnya pada Jumat (6/12), mantan politisi Partai Bulan Bintang itu tidak dapat hadir karena harus melaksanakan sidang di MK.
KPK sebelumnya telah memeriksa dua hakim konstitusi yaitu Anwar Usman dan Maria Farida yang merupakan rekan satu panel dengan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baik Anwar maupun Farida mengaku bahwa mereka tidak mendapat arahan dari Akil saat membuat keputusan sengketa pilkada di MK. (M038)
Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.