Mangupura (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Badung, Bali, meminta partai politik di wilayah itu segera melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum.
"Parpol peserta Pemilu 2014 wajib dan sebaiknya segera melaporkan sebelum batas akhir pelaporan, yaitu pada 27 Desember 2013," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Badung I Ketut Arka di Mangupura, Selasa.
Menurut dia, tujuan diwajibkannya pelaporan dana kampanye kepada partai politik adalah untuk mengetahui aliran dana kampanye dari masing-masing partai politik peserta pemilu.
Selain itu, untuk menyesuaikan data penyumbang dan angka yang disumbang dan sebagai upaya preventif terhadap sumbangan dana dari pihak-pihak yang dilarang dalam aturan tersebut.
Sementara itu, pihaknya sampai saat ini belum menerima tembusan surat dari KPU kepada parpol untuk segera melaporkan dana kampanye.
"Sampai saat ini memang belum ada kejelasan terkait dengan pelaporan dana kampanye dari parpol sebab tidak ada aturan yang membahayakan parpol jika tidak meporkan data tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, dia mengharapkan kesadaran dari parpol untuk melaporkan dana kampanye untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sebelumnya, KPU Badung belum menerima laporan dana kampanye dari partai politik peserta Pemilihan Umum 2014.
"Sejak partai politik peserta pemilu diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya, belum ada laporan sama sekali dari mereka," kata Ketua KPU Badung Anak Agung Gede Raka Nakula.
Menurut dia, semestinya parpol itu sudah melaporkan dana kampanyenya paling lambat Desember 2013.
Namun, pihaknya saat ini sudah terus menjalin komunikasi dengan parpol agar segera melaporkan dana kampanyenya secepatnya. (WRA)
Panwaslu Minta Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye
Selasa, 10 Desember 2013 18:46 WIB