"Saat sudah masuk DCT, caleg bersangkutan harus berhenti, karena dengan statusnya sebagai pegawai perusda, ia mendapatkan gaji dari anggaran daerah," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Senin.
Karena itu, ia mengatakan, pihaknya akan mendatangi dan bertanya kepada Direktur Perusda Jembrana, I Wayan Wasa, terkait status caleg untuk DPRD provinsi ini.
Sebelumnya Direktur Perusda Jembrana, I Wayan Wasa saat dikonfirmasi membenarkan, ada salah satu pegawainya yang menjadi caleg.
"Ia bertugas di Gilimanuk, dan hingga masuk DCT belum mengundurkan diri dari sini. Saya sendiri, tidak mau mencampuri urusan politik tersebut," katanya.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.