"Nama-nama pemilih invalid tidak hanya di daerah lain, tetapi juga di Bali," katanya di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Minggu.
Ia mengemukakan bahwa ribuan nama bermasalah itu, di antaranya tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK), memiliki NIK namun tidak memiliki hak pilih, memiliki NIK namun pindah domisili, atau memiliki NIK namun sudah meninggal dunia.
"Bagi mereka yang tidak terdaftar karena tidak memiliki NIK namun masih punya hak pilih, maka harus diperjuangkan oleh aparat desa/kelurahan bersangkutan," kata Rudia.
Bawaslu juga merekomendasikan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali agar mereka tetap masuk DPT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.