Pantauan di lokasi, puluhan buruh ini hanya bisa berkumpul di depan Kantor Bupati Jembrana di Kota Negara, karena dilarang masuk oleh Satpol PP yang dibantu aparat kepolisian.
"Saat rapat pada hari senin, saya sudah bilang akan membawa kawan-kawan buruh kesini, karena mereka juga punya hak untuk tahu pembahasan UMK. Kami juga sudah bersurat ke institusi terkait, untuk membawa kawan-kawan ini," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman.
Setelah sekitar 30 menit tertahan di depan kantor bupati, mereka ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Kesos Jembrana, Ketut Wiaspada, yang minta hanya perwakilan saja yang masuk ikut pembahasan UMK.
"Kami minta perwakilan 10 orang.Saya kira ikut semua atau tidak akan sama saja, karena hasilnya juga akan saudara-saudara ketahui," katanya.
Dalam pertemuan tripartit antara SPSI, Apindo dan pemerintah, kembali tidak ada kesepakatan soal nilai UMK Jembrana.
Setelah sempat alot dan dihentikan sementara, SPSI yang awalnya mengusulkan UMK sebesar Rp1.486.784 menurunkannya menjadi Rp1.410.893.
Namun usulan ini ditolak oleh Apindo yang mengajukan UMK sebesar Rp1.325.000, dari usulan mereka sebelumnya sebesar Rp1.323.000.
Untuk menengahi perbedaan tersebut, Pemkab Jembrana mengusulkan angka Rp1.367.091, yang bisa diterima oleh SPSI namun ditolak oleh Apindo.
Karena tidak ada titik temu soal nilai UMK, akhirnya rapat memutuskan untuk menyampaikan seluruh usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi Bali, untuk mendapatkan keputusan.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong IsmadiEditor : Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.