Penajam (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengeluarkan edaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rusmalahati.
"Kenaikan UMP dan UMK 2020 itu berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019," ujar Rusmalahati ketika ditemui, Jumat.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 mengenai penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.
Berdasarkan edaran Kemenaker tertanggal 15 Okteber 2019 itu menurut Rusmalahati, inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Namun untuk kenaikan UMK Penajam Paser Utara 2020 lanjut Ia, masih menunggu sidang dewan pengupahan daerah setempat, yang terdiri dari Apindo, Kahutindo, Badan Pusat Statistik, Disnakertrans dan Disperindagkop UKM.
"Sidang dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membahas kenaikan UMK masih menunggu penetapan UMP Kalimantan Timur 2020," ucap Rusmalahati.
Setelah edaran UMP Kalimantan Timur 2020 diterima jelasnya, maka dewan pengupahan segera melakukan pembahasan UMK Penajam Paser Utara.
"Kami belum bisa pastikan kenaikan UMK 2020, pembahasan UMK masih menunggu edaran dari provinsi karena penetapan UMP akan menjadi rujukan," tambah Rusmalahati.
Sementara UMK Penajam Paser Utara pada 2019 sebesar Rp3.100.000 atau naik Rp311.000 dibanding UMK 2018 sebesar Rp2.789.000, dan kemungkinan akan kembali naik pada 2020.
Sebelumnya UMK Penajam Paser Utara pada 2013 sebesar Rp1,900.000, UMK 2014 Rp2.100.000, UMK 2015 Rp2.350.000, UMK 2016 Rp2.440.000 dan UMK 2017 sebesar Rp2.505.000.
Kemenaker publikasikan edaran kenaikan UMP-UMK 2020 8,51 Persen
Jumat, 1 November 2019 16:36 WIB