Gianyar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dalam mengemban tugas mengawasi pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) mesti memahami dan menguasai UU Pemilu.
"Tanggung jawab pengawasan harus dilaksanakan dengan penguasaan dan pelaksanaan peraturan perundangan khususnya yang terkait dengan pengawasan pemilu," kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Gianyar Ir I Made Gede Wisnu, MM saat menghadiri Pelantikan PPL di Balai Budaya Gianyar, Jumat.
Ia mengatakan PPL sebagai pengawas terdepan merupakan ujung tombak pemilu 2014 dan penentu kualitas penyelengaraan pemilu.
Oleh sebab itu PPL dalam melaksanakan tugas itu berpegang pada teguh pada 12 asas penyelenggaraan pemilu yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan pemilu.
Selain itu juga memperhatikan kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisien, efektif dan berpegang pada azas pemilu luber, jurdil dan bermartabat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menjelaskan pihaknya melantik 170 PPL. Petugas itu akan ditugaskan tersebar di tujuh kecamatan pada pemilu angota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Tingkat Desa.
Masa tugas PPL mulai dari dilantik hingga seluruh tahapan Pemilu 2014 berakhir. Berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, jumlah PPL di tiap desa maksimal lima orang.
Untuk desa dengan jumlah TPS 1 s/d 5 bertugas seorang PPL, enam sampai 15 TPS bertugas dua PPL, 16 sampai 25 bertugas tiga PPL, 26 sampai 50 bertugas empat PPL dan jumlah TPS di atas 50 bertugas lima PPL.
Tiap PPL akan diberikan asisten yang akan bertugas di masing-masing TPS. Pelantikan dihadiri Oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gianyar, I Made Wisnu Wijaya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Ketut Jata, Ketua KPU Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH. (WRA)
Awasi Pileg PPL Mesti Paham UU Pemilu
Jumat, 8 November 2013 18:38 WIB