Denpasar (Antara Bali) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Prof Dr Drs Yohanes Usfunan SH MA menyebut sidang-sidang sengketa pilkada yang dipimpin Akil Mochtar penuh dengan kejanggalan.

"KPK harus membongkar kebobrokan Akil Mochtar dengan membuka kembali daerah-daerah yang pernah merasakan keganjilan sengketa pilkada di MK, terutama yang ditangani oleh Akil Mochtar," kata mantan anggota tim pakar seleksi Hakim Agung RI dan Komisi Yudisial RI itu di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, pembongkaran itu untuk membuktikan bahwa Akil Mochtar itu sudah terbiasa dalam bermain kotor dan yang paling fatal dan penuh rekayasa saat Pilkada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTT) dan Pilkada Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

"Perkara Pilkada TTU yang ditangani MK jelas-jelas salah satu kandidat melakukan pelanggaran dengan mengubah kartu C1 dan pelakunya tertangkap basah oleh panitia dan dilaporkan kepada KPUD setempat yang selanjutnya ditangani oleh MK," katanya.

Namun, dalam sidang MK Tahun 2010 yang ditangani Akil Mochtar yang memerintahkan pihak kepolisian supaya mengusut penyalahgunaan wewenang KPUD, akhirnya secara diam-diam Pilkada TTU dianggap tidak ada masalah.

"Ada apa sebenarnya di balik itu, padahal saksi-saksi yang ditampilkan dalam sidang MK itu mengungkapkan kecurangan anggota KPUD yang berpihak kepada salah satu kandidat, namun didiamkan seolah-olah tidak ada masalah," katanya.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang merasa pernah dirugikan oleh perilaku Akil Mochtar sebaiknya melaporkan kepada KPK untuk membongkar jaringan dan mungkin juga termasuk minta pertanggungjawaban Kementerian Dalam Negeri yang meng-SK-kan atau memberi kemenangan kepada pihak yang cacat hukum.

"Peristiwa Akil Mochtar itu memalukan Indonesia di dunia internasional, karena itu selayaknya harus ditebus dengan hukuman mati," kata Guru Besar Unud itu. (M038)


Pewarta: Oleh IK Sutika
: M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026