Denpasar (Antara Bali) - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klungkung Ida Bagus Rai Pathipura (67) melaporkan panitera PN Denpasar I Gede Ngurah Arya Winaya ke Kepolisian Resor Kota Denpasar dengan tuduhan pemalasuan amar putusan.

"Terlapor memalsukan putusan tentang penjualan lelang perkara pada 12 September 2013," katanya di Denpasar, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa Arya telah mengubah surat permohonan bantuan untuk melakukan penjualan lelang perkara nomor 451/PdtG/2008/PN Denpasar.

Selain itu, dia juga melaporkan Arya dengan alasan membuat perasaan tidak menyenangkan.

Pelapor mengaku sangat malu dengan kejadian tersebut.

Namun, bagi Arya hal itu adalah biasa karena Pathipuran sudah beberapa kali melaporkan Arya ke kepolisian.

"Saya tidak takut dengan laporan itu karena saya memang tidak bersalah," tegas Arya.  (WRA)



: I Gede Wira Suryantala

COPYRIGHT © ANTARA 2026