Denpasar (ANTARA) - Komando Daerah Militer IX/Udayana memberikan dukungan moral kepada korban dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang prajurit TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) yang telah dipecat.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Infantri Widi Rahman di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya tidak hanya menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku berinisial ADO, tetapi juga memberikan dukungan moral kepada keluarga korban.

Sebagai bentuk kepedulian, TNI AD melalui Kodim 1624/Flores Timur melakukan kunjungan langsung ke kediaman keluarga korban di Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (17/3).

Kunjungan itu sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas keberanian keluarga korban dalam melaporkan kasus tersebut.

“Negara, melalui TNI AD, hadir untuk memberikan dukungan moral dan kekuatan kepada keluarga korban agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat segera terselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapendam.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, mengaku terharu atas perhatian yang diberikan. Keluarga menyampaikan apresiasi kepada TNI AD yang dinilai turut membantu dalam proses penyelesaian persoalan yang dialami anaknya.

ADO sebelumnya sempat lolos seleksi rekrutmen TNI AD, namun kemudian status keanggotannya dibatalkan setelah ditemukan permasalahan hukum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi administrasi, yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi berupa pembatalan Surat Keputusan (Skep) pengangkatan sebagai Prajurit Dua dan dikembalikan menjadi warga sipil,” ujar Kapendam.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang viral di media sosial.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan ADO memiliki persoalan hukum sebelum mengikuti proses rekrutmen.

Meski sempat melengkapi syarat administrasi berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), belakangan muncul dugaan pelanggaran hukum terkait dokumen tersebut.

Atas temuan itu, ADO diduga melanggar ketentuan hukum terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sanksi tegas pun dijatuhkan dengan membatalkan statusnya sebagai prajurit.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026