"Saat ini masih proses verifikasi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Sunar Agus di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, berkas pembebasan bersyarat dari wanita cantik yang dijuluki "Ratu Mariyuana" itu telah diterima sejak Selasa (24/9).
Verifikasi dilakukan oleh sembilan orang Tim Pengamat Pemasyarakatan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. (DWA)
Pewarta: Oleh Dewa Wiguna: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.