Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pembebasan bersyarat (PB) narapidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby (36) untuk selanjutnya diserahkan ke pusat.
     
"Saat ini masih proses verifikasi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Sunar Agus di Denpasar, Kamis.
     
Menurut dia, berkas pembebasan bersyarat dari wanita cantik yang dijuluki "Ratu Mariyuana" itu telah diterima sejak Selasa (24/9).
     
Verifikasi dilakukan oleh sembilan orang Tim Pengamat Pemasyarakatan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. (DWA)


Pewarta: Oleh Dewa Wiguna
: Dewa Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026