Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (tengah) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5). Warga Australia terpidana kasus penyelundupan 4,1 Kg mariyuana tahun 2004 tersebut dideportasi ke negaranya setelah melewati masa bebas bersyarat di Bali. Antara Bali/Nyoman Budhiana/17.
Deportasi Schapelle Corby
Sabtu, 27 Mei 2017 20:15 WIB
Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (tengah) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5). Warga Australia terpidana kasus penyelundupan 4,1 Kg mariyuana tahun 2004 terse
1
