Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum menuntut teman dekat ratu mariyuana Schapelle Corby, Bernard P Simanjuntak (32), 30 bulan penjara karena terbukti memakai narkoba jenis sabu seberat 7,22 gram.
"Terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja untuk dirinya sendiri dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009," ujar JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
JPU menganggap perbuatan Bernard P Simanjuntak bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Beslin Sihombing itu terungkap bahwa terdakwa ditangkap petugas pada 20 Agustus 2014 pukul 18.00 di Perumahan Nusa Dua nomor B2, Lingkungan Permatan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Terdakwa ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan dua klip ganja dengan berat total 7,22 gram.
Petugas menangkap terdakwa bermula dari penangkapan seseorang pria bernama yoga di daerah tersebut dan saat itu juga petugas melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan setelah membuang satu klip ganja seberat 0,64 gram saat sedang menaiki motor Honda Vario DK-6828-FO.
Kemudian petugas meminta terdakwa untuk mengambil barang haram itu yang dibuangnya tersebut dan berhasil menemukan ganja tersebut dan polisi langsung melakukan penggeledah di kamar kosnya di Jalan Perjuangan Nomor 15, Kelan Abian, Tuban, Bali dan menemukan satu klip ganja seberat 6,58 gram.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya, Irwan yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur yang masih buron.
Terdakwa juga mengakui barang haram tersebut akan dipergunakannya sendiri dan mendapatkan secara cuma-cuma dari temannya tersebut.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Mohon majelis hakim memberikan keringan hukuman," ujar Bernard.(MFD)
Jaksa Tuntut Teman Corby 30 Bulan Penjara
Selasa, 2 Desember 2014 17:48 WIB