Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Ida Bagus Ketut Adnyana di Denpasar, Sabtu, mengatakan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, Corby telah menaati ketentuan yang berlaku termasuk saat menjalani masa bimbingan.
Corby dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Australia pada hari Sabtu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA dengan salah satu maskapai penerbangan asing.
Sebelum terbang ke negeri asalnya, wanita berusia 40 tahun itu terlebih dahulu mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar sekitar pukul 17.30 WITA untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya.
Saat tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan, Jalan Ken Arok Denpasar, Corby menutupi wajahnya dengan kerudung agar terhindar dari sorotan kamera awak media.
Corby kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk selanjutnya dideportasi ke Negeri Kanguru. Corby mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan mulai dari kediamannya di kawasan Kuta, Kabupaten Badung hingga Bandara Ngurah Rai.
Schapelle Leigh Corby sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada tahun 2004 karena kedapatan membawa 4,1 kilogram mariyuana atau ganja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada wanita yang sempat dijuluki "Ratu Mariyuana" itu pada bulan Mei 2005. (DWA)