Jakarta (Antara Bali) - Penetapan Ketua Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul terancam batal
bila anggota Komisi III DPR RI tak sepakat memilih Ruhut.
Sebab, dalam Tata Tertib Dewan dan UU MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3), pasal
52 ayat 6, UU MD3 soal tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan
DPR, kemungkinan itu terjadi bila musyawarah mufakat tidak tercapai dan
akan dilakukan pemilihan berdasarkan suara terbanyak.
"Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak," kata anggota Komisi III DPR RI,
Bambang Soesatyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Berikut bunyi pasal-pasal 52 UU MD3 soal Tata Cara Pemilihan Pimpinan
Alat Kelengkapan DPR RI, ayat pertama, Pimpinan komisi merupakan satu
kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Ayat
Kedua, Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota
komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi.
Ayat Ketiga, Komposisi pimpinan komisi dari masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan.
Ayat
Keempat, Fraksi yang mendapatkan komposisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengajukan satu nama calon pimpinan komisi kepada Pimpinan DPR
untuk dipilih dalam rapat komisi.
Ayat Kelima, Pemilihan pimpinan
komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rapat komisi
yang dipimpin oleh DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
Ayat
Keenam, Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Ayat Ketujuh, Pimpinan komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
Ayat
Kedelapan, Penggantian pimpinan komisi dapat dilakukan oleh fraksi yang
bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat komisi yang
dipimpin oleh Pimpinan DPR. (WRA)
Komisi III DPR Siratkan Penolakan Ruhut Sebagai Ketua Komisi III
Kamis, 19 September 2013 20:53 WIB