"Ada 106 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpura memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Sub Seksi Palayanan Tahanan, Iriadi di Tanjungpura, Selasa.
Pemberian remisi bagi narapidana (napi) tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor : W2-12139.PK.01.01.02 Tahun 2013, tertanggal 1 Agustus 2013, tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, katanya.
Dimana satu orang narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpura itu, menerima remisi bebas murni pada saat lebaran nanti, sedangkan dua lagi seharusnya bebas, namun karena mendapatkan tambahan hukuman pengganti harus tetap berada di lembaga.
Iriadi menjelaskan bahwa para narapidana yang ada di lembaga tersebut ada yang menerima remisi khusus lima belas hari hingga satu bulan.
Para narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman dari pemerintah, karena dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman sesuai yang telah ditentukan, ungkapnya. (*/DWA)
Pewarta: Oleh Imam Fauzi: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.