Mangapura (Antara Bali) - Komisi D DPRD Kabupaten Badung, Bali, membahas rancangan perundang-undangan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak di daerah itu.

"Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan yang sekarang ini semakin memprihatinkan," kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Badung Putu Yunita Oktarini di Mangapura, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Badung seperti halnya fenomena gunung es dengan angka kemunculan di publik sangat kecil, padahal kenyataannya banyak adanya kasus-kasus tesebut.

Pembahasan raperda tersebut bukan berarti masuk ke ranah permasalahan domestik keluarga, namun cenderung memperjuangkan hak asasi perempuan yang selama ini tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Dalam pembahasan raperda tersebut juga akan memasukkan anggaran untuk alokasi suatu kegiatan organisasi perempuan dan termasuk anggaran dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di daerah itu.

"Nantinya akan dibentuk wadah atau lembaga pelayanan terkait masalah perempuan sehingga kaum perempuan memiliki tempat mengadu dan ada yang memperjuangkannya," ujarnya.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) asal Kuta, Bali, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah minimnya masyarakat yang mau mengungkapkan permasalahan keluarganya ke publik, padahal di sisi lain kaum perempaun banyak mengalami diskriminasi.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus beruapaya mendorong masyarakat agar mengungkapkan kasus-kasus diskriminasi tersebut agar tidak merugikan kaum perempaun. (WRA)


Pewarta: Oleh Wira Suryantala
: I Gede Wira Suryantala

COPYRIGHT © ANTARA 2026