Negara (Antara Bali) - Polisi menangkap residivis kasus pencurian saat hendak menggondol satu
karung cengkih kering dari rumah warga di Desa Penyaringan, Kabupaten
Jembrana, Selasa.
"Cengkih hasil curian seberat 29,3 kilogram hendak dijual kepada
pengepul seharga Rp4 juta" kata Kepala Kepolisian Sektor Mendoyo
Komisaris Ida Bagus Sudarsana.
Menurut dia, pelaku berinisial PW baru keluar dari penjara akibat
mencuri emas. Sebelum tertangkap, pelaku mendatangi rumah Ketut Suniska
untuk membeli ayam, Senin (1/7) lalu.
Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. "Pintu depan rumah
tidak terkunci. Pelaku sempat memanggil pemilik rumah, tapi tidak
menyahut. Ia lantas masuk dan berusaha membuka pintu kamar yang
terkunci," ujar Sudarsana.
Setelah memeriksa situasi sekitar, pelaku menemukan kunci kamar. Di dalam kamar itu tersimpan berkarung-karung cengkih. (m038)
Residivis Maling Cengkeh Ditangkap
Selasa, 2 Juli 2013 16:07 WIB