Denpasar (Antara Bali) - Beberapa anggota Komisi IX DPR RI yang salah satunya membidangi ketenagakerjaan mencecar jajaran pimpinan PLN Distribusi Bali yang menyayangkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap 373 karyawannya pada 29 Juni 2013.
"Ini pekerja sebagian umurnya di atas 40 dan bahkan ada yang mau pensiun, tega-teganya memutus para pihak ini dengan jumlah yang besar apalagi mendekati saat bayar sekolah anaknya, kasihan mereka ini (karyawan 'outsourcing' PLN)," kata Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat, Heryanto, di Denpasar, Senin.
Sebanyak 17 anggota dewan dari Komisi IX dari 8 fraksi hadir di Denpasar untuk mengetahui lebih lanjut adanya PHK terhadap ratusan karyawan alih daya di perusahaan listrik satu-satunya itu.
Anggota komisi lainnya dari Fraksi Partai Golkar, Sunaryo Adhiwardojo menyatakan bahwa dengan total subsidi yang diterima PLN sebesar Rp89 triliun dimana dari jumlah itu PLN Bali menerima Rp1,1 triliun, perusahaan listrik negara itu dinilai masih belum bijak memecat 373 karyawan kontrak alih daya itu.
Dia menginginkan agar PLN Bali mengurungkan niatnya untuk memberhentikan ratusan karyawan yang telah bekerja belasan bahkan hingga 27 tahun tersebut.
"Ada cara lain lebih elegan yakni untuk distribusi retail harus di 'spin-off' atau dipisahkan pekerjaan retail menjadi anak perusahaan kalau perlu," ujarnya.
Pihaknya menuding pemecatan itu dilakukan atas dasar efisiensi perusahaan meskipun pendapatan yang diraup perusahaan listrik satu-satunya itu sebesar Rp3,6 triliun per tahun di wilayah Pulau Dewata.
Sedangkan anggota lainnya yakni Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa sebagian besar para pekerja telah melakukan perjanjian kontrak kerja sebanyak lebih dari tiga kali. Apabila demikian maka sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, para pekerja tersebut harus diangkat menjadi pegawai tetap.
"Kalau sudah tiga kali kontrak, wajib hukumnya menjadi pegawai tetap," ujar politisi Partai PDI-Perjuangan itu.
Sementara itu General Manajer PLN Distribusi Bali, Ida Bagus Gede Mardawa membantah bahwa PHK tersebut dilakukan untuk efisiensi perusahaan.
"Tujuan penataan karyawan ini bukanlah untuk efisiensi, tetapi semata-maat kebutuhan perusahaan karena kami melihat karyawan PLN sendiri perlu dioptimalkan pekerjaannya," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun 2004, karyawan kontrak bernaung dibawah koperasi yang membuat kontrak kerja.
Namun sejak tahun 2005 para pekerja tersebut bernaung dibawah perusahaan atau vendor yang menjalin kontrak kerja sama pemborongan kerja alih daya dengan PLN.
Dari dengar pendapat itu dijelaskan pula bahwa PLN Bali telah menjalin kerja sama pemborongan kerja dengan 27 perusahaan vendor bagi sekitar 1.347 karyawan "outsourcing". (DWA)
PLN Bali Dicecar DPR Terkait PHK
Senin, 1 Juli 2013 18:34 WIB