Denpasar (ANTARA) - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Kementerian Kehutanan memastikan status lahan tukar guling Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura kini menjadi kawasan hutan di Kabupaten Karangasem.
“Status sekarang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan,” kata Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah VIII Nyoman Gde Gita Yogi Dharma melalui keterangan tertulis BTID di Denpasar, Kamis.
Ia memastikan status lahan tukar guling seluas 40,20 hektare itu saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali meninjau lahan itu di Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4).
Nyoman Gde menjelaskan lahan pengganti itu telah melalui proses tata batas dan kini menjadi kawasan hutan.
Lebih lanjut ia menambahkan prosesnya dari BTID menyerahkan lahan pengganti kepada negara dan negara meminta BPKH untuk menata batas hingga ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Meski begitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara Karangasem I Made Arya Sanjaya mengaku perlu memeriksa lokasi di lapangan guna memastikan titik koordinat dan bidang tanahnya sebelum berpindah ke BTID hingga pengelola KEK Kura Kura itu melepaskan tanah itu sebagai aset tukar guling ke negara.
Walau Kementerian Kehutanan telah memberikan data berupa blok-blok lahan dengan skala 1:10.000, namun ia tetap harus melakukan pengecekan lapangan bersama pihak terkait.
“Skala satu berbanding 10 ribu itu belum cukup untuk kami membaca detail bidang-bidang tanah yang ada sehingga perlu bersama-sama menunjukkan batasnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus TRAP DPRD Bali pada Februari 2026, BTID mengungkapkan skema tukar guling sebagai syarat penggunaan lahan KEK Kura Kura di Desa Serangan, Kota Denpasar.
Pengembang kawasan ekonomi khusus itu menyiapkan lahan pengganti di dua kabupaten yakni Kabupaten Karangasem seluas 40,20 hektare yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Kubu yakni Desa Batu Ringgit, Dukuh, dan Tulamben dan Desa Sebudi di Kecamatan Selat.
Selain di Karangasem, BTID juga menyiapkan lahan pengganti seluas 44 hektare di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng, Kabupaten Jembrana.
Sementara itu, KEK Kura Kura ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2023.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026