Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat diusulkan menjadi saksi dalam gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap Polri terkait dengan pesan singkat (SMS) terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

"Kami akan mengajukan tujuh saksi, di antaranya Anas Urbaningrum, kemudian ahli teknologi informasi, Agung Harsoyo," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Praperadilan Antasari Azhar, Boyamin Saiman, di Jakarta, Rabu.

Boyamin menyebutkan dasar Anas Urbaningrum dijadikan saksi karena yang bersangkutan sempat bertemu dengan Nasruddin Zulkarnaen di Bandung dua hari sebelum ditembak.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengusulkan nama Anas Urbaningrum untuk menjadi saksi, sedangkan saksi Agung Harsoyo merupakan ahli di bidang teknologi informasi hingga bisa mengungkap kebenaran SMS tersebut.

Antasari Azhar berharap agar melalui praperadilan ini akan terungkap kebenaran dari peristiwa penembakan itu. Dirinya juga meyakini bahwa hakim masih memiliki hati nurani.

Sementara itu, dalam sidang perdana gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri juga oleh Antasari Azhar, hanya mendengarkan keterangan dari pihak divisi hukum Mabes Polri.

Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat (7/6) untuk mendengarkan jawaban tertulis dari pihaknya, kata Boyamin. (LHS)

Pewarta: Oleh Riza Fahriza
: Ni Luh Rhismawati

COPYRIGHT © ANTARA 2026