Kuta (Antara Bali) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berkeinginan untuk mendukung dan memfasilitasi para advokat di Tanah Air untuk meningkatkan pemahaman terkait prinsip-prinsip kontrak internasional melalui pelatihan pengetahuan hukum internasional.
"Peradi berkomitmen pada pengembangan keterampilan hukum secara berkelanjutan untuk para advokat di seluruh Indonesia. Di Peradi paling tidak ada dua jenjang pendidikan yakni pendidikan khusus profesi dan pendidikan hukum berkelanjutan seperti pelatihan ini," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Hasanuddin Nasution di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Menurut dia, pelatihan mengenai hukum internasional bagi ratusan advokat yang baru pertama kali digelar itu untuk menghadapi transaksi usaha dan investasi asing yang diperkirakan akan semakin meningkat tahun-tahun mendatang seiring dengan meningkatnya peran Indonesia dalam tataran ekonomi global.
Dia menjelaskan dipilihnya Bali sebagai tempat penyelenggaraan pelatihan mengingat Pulau Dewata merupakan salah satu daerah yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pariwisata yang melibatkan kepentingan bisnis internasional.
"Tingkat kunjungan wisatawan ke Bali yang tinggi mengakibatkan tumbuhnya investasi seperti properti. Bagaimana penyelesaian hukum apabila menimbulkan persoalan? Itulah yang harus dijawab apa sudah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia, hukum adat, dan internasional," ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan bahwa melaui pemahaman terkait kontrak internasional tersebut bisa membantu masyarakat agar tidak dirugikan terkait isi kontrak yang memiliki pemahaman spesifik.
Pelatihan yang digelar selama dua hari oleh Peradi Pusat dan DPC Peradi Bali bekerja sama dengan Kantor Advokat Hiswara Bunjamin dan Tandjung (HBT) itu menghadirkan advokat asing David Dawborn dan Matthew Goerke.
David Dawborn yang sudah dua tahun bekerja di HBT itu menerangkan mengenai prinsip-prinsip kontrak "common law" yang berperan sebaagi sistem hukum internasional yang banyak mengatur kontrak bisnis internasional berdasarkan sistem hukum "common law" yakni hukum Inggris dan hukum New York.
Sistem hukum yang tidak terkodifikasi yang berdasarkan putusan pengadilan itu banyak berlaku untuk transaksi merger dan pengambil alihan, pembiayaan, dan investasi asing.
"Saya rasa ini sangat penting bagi advokat asing untuk aktif mendukung penembangan keterampilan advokat Indonesia sehingga kami bisa memberikan kontribusi bagi profesi hukum di sini," ujar advokat asal Australia itu.
Selain sistem hukum "common law", juga dijelaskan mengenai transaksi pertanahan internasional mengingat banyak investor asing yang terlibat dalam kontrak bisnis internasional.(DWA)
Peradi Dorong Advokat Pahami Kontrak Internasional
Selasa, 28 Mei 2013 12:47 WIB