Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendapatan Daerah Bali membebaskan penbiayaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lintas kabupaten di Pulau Dewata.

"Kami memberi kebijakan kepada wajib pajak yang ingin membaliknamakan kendaraannya. Hal itu sesuai kebijakan Pemprov Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 tahun 2013 tentang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," kata Kepala Dispenda Bali Wayan Suarjana di Denpasar, Kamis.

Menurut Suarjana kebjikan itu dimaksudkan agar ke depan, pemerintah mempunyai data yang valid untuk jumlah kendaraan bermotor di Bali.

"Itu bukan berarti data yang sekarang tidak valid. Data itu tetap valid, tetapi realitanya banyak kendaraan luar daerah beroperasi di Bali yang belum dibaliknamakan. Kendalanya adalah terbentur dengan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Kendaraan Masuk ke Bali," katanya.

Ia mengatakan dengan melihat realita sekarang, bahwa kendaraan yang masuk ke Bali ikut berkontribusi mempercepat kerusakan jalan di Bali, tetapi membayar pajak di luar daerah, maka kebijakan Pergub No 3 Tahun 2013 itu diberlakukan mulai 1 Mei 2013 hingga akhir Agustus 2013.

"Maksudnya kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat wajib pajak untuk membaliknamakan kendaraannya yang dulunya memang dibatasi perda, sekarang diberikan batas waktu empat bulan," ucapnya.(*/ADT)


Pewarta: Oleh : I Komang Suparta
: I Nyoman Aditya T I

COPYRIGHT © ANTARA 2026