Jembrana, Bali (ANTARA) - Petugas dari Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT), yang merupakan bagian dari Kementerian Pertanian melakukan pemeriksaan terhadap beras yang beredar di Kabupaten Jembrana, Bali.
"Kami mengecek apakah ada beras oplosan sesuai yang dirilis Kementerian Pertanian beredar di Jembrana. Dari pemeriksaan, kami tidak menemukan beras yang dilarang beredar tersebut," kata Kepala BPTU HPT Denpasar drh. I Gusti Putu Ngurah Raka saat memeriksa beras di Pasar Umum Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis.
Dia mengatakan, sebagian besar beras yang beredar di Kabupaten Jembrana berasal dari produksi pabrik lokal, sehingga pengawasan dari instansi terkait lebih terkendali.
Di pasar terbesar di Kabupaten Jembrana ini, kepada pedagang dia juga menanyakan omzet mereka setelah adanya informasi peredaran beras oplosan.
"Menurut pedagang, informasi soal beras oplosan tidak mempengaruhi omzet mereka. Transaksi dan jumlah pembeli berjalan seperti biasa," katanya.
Meski tidak menemukan beras oplosan, dia mengatakan, pengawasan serta penindakan akan terus dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku beras oplosan.
I Nyoman Kantun, salah seorang pedagang di Pasar Umum Negara mengatakan, dirinya tahu informasi beredarnya beras oplosan, sehingga dia lebih berhati-hati saat kulakan beras.
"Sepanjang yang saya tahu, tidak ada beras oplosan beredar disini. Jual beli antara kami dengan konsumen juga berjalan biasa," katanya.
Menurut dia, kalau pun omzet penjualan beras berkurang, hal itu bukan karena beras oplosan tetapi karena daya beli masyarakat yang turun.
Dia mengatakan, di Pasar Umum Negara beras kualitas premium dijual dengan harga Rp16 ribu per kilogram, sementara untuk medium Rp15 ribu per kilogram.
